Jaringan Aceh Jual Obat Terlarang di Cirebon, Ditangkap di Babakan
CIREBON - Jaringan Aceh menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) atau terlarang di Kabupaten Cirebon. Terbaru ditangkap di Kecamatan Babakan.
Pengedar obat terlarang dari Jaringan Aceh ini, dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Pelaku yang diamankan berinisial AM (31) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dia diamankan tanpa perlawanan di kios pingir Jl Raya Desa Kaliwedi, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon saat menjual obat keras terbatas (OKT).
Baca juga:
- Kapolres Cirebon Kota Usul Razia Barang Bawaan Pelajar di Sekolah, Cegah Tawuran
- Margiono Mantan Ketua PWI Meninggal Dunia, Sempat Terinfeksi Covid-19
Pengungkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengeluhkan keberadaan Kios milik AM yang diduga menjual obat-obatan terlarang.
Penyidik Sat Res Narkoba pun kemudian turun memantau lokasi kios milik AM.
Benar saja, beberapa kali ada pemuda yang datang dan dicurigai sedang melakukan transaksi.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Ojol Geruduk Customer, Rupanya Ini Screenshot saat Dimaki-maki
- Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan Sudah Ramai Pengendara, Jadi Wisata Dadakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: